Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang

 
Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang. Dengan disahkannya UU tersebut maka PNS akan menjadi suatu profesi dan berubah menjadi aparatur Sipil Negara dan dengan berubahnya nama PNS menjadi ASN maka semoga saja bisa membawa dampak perubahan bagi birokrasi di dindonesia.dan bergeser dari pola lama dilayani menjadi pelayan masyarakat.

Silahkan download RUU ASN nya
http://humas.kemsos.go.id/download/hubungan_antar_lembaga/peraturan_perundang-undangan/RUU_Tentang_Aparatur_Sipil_Negara.pdf

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

Diberdayakan oleh Blogger.