• PENYULUH PERTANIAN BPP KECAMATAN MEKARSARI

    Petugas Penyuluh Pertanian di BPP Mekarsari berjumlah 9 orang terdiri dari Penyuluh Pertanian ASN (PNS dan PPPK) sebanyak 6 orang dan Penyuluh Pertanian Swadaya sebanyak 3 orang

  • TANAMAN NENAS VARIETAS TAMBAN

    Nenas Varietas Tamban merupakan jenis tanaman hortikultura yang menjadi komoditas unggulan para petani di Kecamatan Mekarsari Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan.

  • RUMAH BIBIT KWT KARYA BUNDA BERSAMA DESA JELAPAT II KEC. MEKARSARI

    Program Pekarangan Pangan Lestari (P2L) merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh Kelompok Wanita Tani di Kecamatan Mekarsari Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan.

  • PELATIHAN TEMATIK PEMBUATAN PGPR

    Dengan dilaksanakannya pelatihan tematik pembuatan PGPR diharapkan para petani mampu membuat pupuk organik sehingga berdampak terhadap berkurangnya pemakaian jenis pupuk kimia

  • LATIHAN DAN KONSULTASI

    Kegiatan rutin yang dilaksanakan para penyuluh pertanian di BPP Mekarsari setiap 2 minggu dalam satu bulan. Kegiatan ini terdiri dari pelaporan tentang keadaan wilayah binaan masing-masing penyuluh, konsultasi, serta pelatihan dari narasumber seperti KJF dan bidang-bidang di Distan TPH Kab. Barito Kuala atau dinas/instansi terkait lainnya.

PENGERTIAN GABAH

Apa itu Gabah??

Gabah adalah bulir padi. Biasanya mengacu pada bulir padi yang telah dipisahkan dari tangkainya (jerami). Asal kata "gabah" dari bahasa Jawa gabah.
Dalam perdagangan komoditas, gabah merupakan tahap yang penting dalam pengolahan padi sebelum dikonsumsi karena perdagangan padi dalam partai besar dilakukan dalam bentuk gabah. Terdapat definisi teknis perdagangan untuk gabah, yaitu hasil tanaman padi yang telah dipisahkan dari tangkainya dengan cara perontokan.

Secara anatomi biologi, gabah merupakan buah padi, sekaligus biji. Buah padi bertipe bulir atau caryopsis, sehingga pembedaan bagian buah dan biji sukar dilakukan.

Istilah perdagangan gabah

Karena padi/gabah/beras merupakan komoditas vital bagi Indonesia, Pemerintah memberlakukan regulasi harga dalam perdagangan gabah. Muncullah istilah-istilah khusus yang mengacu pada kualitas gabah sebagai referensi penentuan harga:

  • Gabah Kering Panen (GKP), gabah yang mengandung kadar air lebih besar dari 18% tetapi lebih kecil atau sama dengan 25% (18%<KA<25%), hampa/kotoran lebih besar dari 6% tetapi lebih kecil atau sama dengan 10% (6%<HK<10%), butir hijau/mengapur lebih besar dari 7% tetapi lebih kecil atau sama dengan 10% (7%<HKp<10%), butir kuning/rusak maksimal 3% dan butir merah maksimal 3%.
  • Gabah Kering Simpan (GKS), adalah gabah yang mengandung kadar air lebih besar dari 14% tetapi lebih kecil atau sama dengan 18% (14%<KA<18%), kotoran/hampa lebih besar dari 3% tetapi lebih kecil atau sama dengan 6% (3%<HK<6%), butir hijau/mengapur lebih besar dari 5% tetapi lebih kecil atau sama dengan 7% (5%<HKp<7%), butir kuning/rusak maksimal 3% dan butir merah maksimal 3%.
  • Gabah Kering Giling (GKG), adalah gabah yang mengandung kadar air maksimal 14%, kotoran/hampa maksimal 3%, butir hijau/mengapur maksimal 5%, butir kuning/rusak maksimal 3% dan butir merah maksimal 3%.

(Penulis : Fridy Jazuli Ramadhani, S.PKP/PP. Muda di BPP Mekarsari)

Sumber : Wikipedia
Share:

Postingan Populer

Diberdayakan oleh Blogger.